Find Us On Social Media :

Kemenag Terbitkan Aturan Baru Penyelenggaraan Ramadhan dan Lebaran 2022 Ini Daftarnya

Kementerian Agam Yaqut Cholil

GridFame.id- Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengeluarkan Surat Edaran terbaru mengenai penyelenggaraan Ramadhan dan Idul Fitri tahun 2022.

Aturan penyelenggaraan Ramadhan dan Idul Fitri ini tertuang dalam SE No.8 Tahun 2022 dan sudah diteken Menteri Agama Yaqut Cholil Qournas pada 29 Maret 2022.

Dalam kebijakan tersebut tertulis tahun ini, ibadah seperti shalat tarawih, ikhtikaf hingga pengajian boleh diadakan dengan menjalankan protokol kesehatan (prokes).

“Umat Islam dianjurkan mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadhan, seperti salat tarawih, iktikaf, tadarus Al Quran, pengajian, zakat, infak, sedekah dan wakaf.

Kendati begitu, pelaksanaan ibadah Ramadhan tersebut harus tetap memperhatikan protokol kesehatan.

“Tapi dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” sebagaimana dikutip GridFame.id dari situs Kemenag.

Yaqut menegaskan ia bersama jajarannya siap menjadi teladan bagi masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri.

Lebih lanjut, dirinya juga mengatakan kembali untuk larangan bagi pejabat dan ASN Kemenag dalam mengadakan maupun menghadiri buka puasa bersama atau semacamnya.

“Pejabat dan Aparatur Sipil Negara Kementerian Negara dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitru,” jelasnya.

 Baca Juga: Rekomendasi Menu Buka Puasa dan Sahur Ramadhan 2022 Sepekan Pertama Enak dan Murah Meriah

1. Umat Islam melaksanakan ibadah Ramadan dan Idul Fitri sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

2. Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadan, seperti salat tarawih, iktikaf, tadarus Al Qur’an, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.