Find Us On Social Media :

Kemenag Terbitkan Aturan Baru Penyelenggaraan Ramadhan dan Lebaran 2022 Ini Daftarnya

Kementerian Agam Yaqut Cholil

GridFame.id- Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengeluarkan Surat Edaran terbaru mengenai penyelenggaraan Ramadhan dan Idul Fitri tahun 2022.

Aturan penyelenggaraan Ramadhan dan Idul Fitri ini tertuang dalam SE No.8 Tahun 2022 dan sudah diteken Menteri Agama Yaqut Cholil Qournas pada 29 Maret 2022.

Dalam kebijakan tersebut tertulis tahun ini, ibadah seperti shalat tarawih, ikhtikaf hingga pengajian boleh diadakan dengan menjalankan protokol kesehatan (prokes).

“Umat Islam dianjurkan mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadhan, seperti salat tarawih, iktikaf, tadarus Al Quran, pengajian, zakat, infak, sedekah dan wakaf.

Kendati begitu, pelaksanaan ibadah Ramadhan tersebut harus tetap memperhatikan protokol kesehatan.

“Tapi dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” sebagaimana dikutip GridFame.id dari situs Kemenag.

Yaqut menegaskan ia bersama jajarannya siap menjadi teladan bagi masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri.

Lebih lanjut, dirinya juga mengatakan kembali untuk larangan bagi pejabat dan ASN Kemenag dalam mengadakan maupun menghadiri buka puasa bersama atau semacamnya.

“Pejabat dan Aparatur Sipil Negara Kementerian Negara dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitru,” jelasnya.

 Baca Juga: Rekomendasi Menu Buka Puasa dan Sahur Ramadhan 2022 Sepekan Pertama Enak dan Murah Meriah

1. Umat Islam melaksanakan ibadah Ramadan dan Idul Fitri sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

2. Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadan, seperti salat tarawih, iktikaf, tadarus Al Qur’an, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

3. Dalam penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri, pengurus dan pengelola masjid/musala memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan.

4. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana dimaksud pada angka 3 wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah.

5. Pejabat dan Aparatur Sipil Negara dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri.

6. Masyarakat yang mengadakan kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri harus memperhatikan protokol kesehatan.

7. Vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan dengan mengikuti panduan kesehatan.

8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat maal, zakat fitrah, infak, dan sedekah oleh Badan Amil Zakat Nasional, Lembaga Amil Zakat, dan masyarakat dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

9. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui materi dan bahasa dakwah yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Al-Quran dan AsSunnah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah.

10. Masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M di masjid/musala atau rumah masing-masing.

11. Penggunaan pengeras suara mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

12. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1443 H/2022 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Baca Juga: Lapor Pak Mendag Beberapa Bahan Pokok Ini Harganya Merangkak Naik Jelang Ramadhan