Pengajuan itu disampaikan daerah kepada Kemendagri melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Selanjutnya, Kemendagri melalui Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) memvalidasi pengajuan tersebut baik dari penjabaran TPP maupun dokumen lainnya.
Selanjutnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuda mengajukan pertimbangan persetujuan TPP kepada Kemenkeu melalui Dirjen Perimbangan Keuangan.
Kemudian, Kemendagri melalui Ditjen Bina Keuda mengeluarkan surat persetujuan TPP ASN Pemda Tahun Anggaran (TA) 2022, yang mengacu pada hasil validasi Biro Ortala Kemendagri, pertimbangan Kemenkeu, dan hasil rapat pembahasan.
Baca Juga: Berikut Daftar Gaji PNS Beserta Tunjangan 2022, Jadi Naik Rp9 Juta?
Namun jika melihat alur prosesnya, sepertinya pencairan kemungkinan baru terlaksana mendekat lebaran. Artinya THR ASN/PNS tahun ini bisa bertambah dong.
Sedangkan untuk kriteria pemberian TPP tersebut meliputi beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, tempat bertugas, dan kelangkaan profesi.
Adapun berkas yang divalidasi tersebut di antaranya SK Tim TPP; Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang TPP; penjabaran TPP dan bukti tahun 2022;
rekomendasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terkait hasil evaluasi jabatan pemda;
bukti tambahan jika kelas jabatan tertentu mendapat TPP lebih besar dari kelas jabatan di atasnya;
bukti tambahan jika kelas jabatan yang sama pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tertentu mendapat TPP yang lebih besar; serta surat pertanggungjawaban mutlak bahwa data yang disampaikan adalah data yang sebenarnya.
* Daftar Gaji PNS