GridFame.id- Terdengar kabar gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) direncanakan naik pada tahun 2022 .
Sebenernya wacana mengenai mengenai gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) minimal Rp9 juta sudah ada mulai tahun 2020.
Namun dulunya wacana ini harus ditunda oleh karena pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) karena beberapa pertimbangan.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan ASN Tjahjo Kumolo mengatakan dengan skema kenaikan tunjangan, pegawai ASN golongan paling rendah bisa mendapat gaji take home pay Rp9-Rp10 juta per bulan.
“InsyaAllah harusnya tahun ini (2020) , tunjangan ASN juga kita tingkatkan maksimal. Jadi pegawai paling rendah ASN it bisa minimal Rp9-Rp10 juta,” ujarnya mengutip Kompas TV
Hingga saat ini wacana kenaikan gaji PNS sendiri belum mendapat konfirmasi lebih lanjut oleh Menpan RB, Tjahjo Kumolo
Lalu apakah kenaikan Rp9 juta akan terealisasi tahun ini?
Aturan mengenai gaji PNS dan tunjangannya di tahun 2022 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997.
Mengenai gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2022 besarannya diusulkan naik menjadi Rp9 juta.
Baca Juga: Kabar Baik Ini Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 Bagi PNS, Polri dan TNI Tahun 2022
Namun, hingga saat ini usulan tersebut belum mendapat kejelasan lebih lanjut dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN RB).
Terpantau hingga saat ini Presiden Jokowi belum menyinggung nasib kenaikan gaji pada pidato pengantar Rancangan AnggaranPendapatan dan Belanja Negara atau RAPB 2022.