Meski alokasi belanja pegawai mengalami kenaikan dari sebelumnya Rp421.1 triliun di 2021 menjadi Rp426.76 triliun di 2022.
“Belanja Negara dalam RAPBN 2022 direncanakan Rp2.708 triliun yang meliputi, belanja pemerintah pusat sebesar Rp1.938 triliun serta transfer ke daerah dan dana desa Rp770.4 triliun,” ujar Jokowi pada sidang Tahunan MPR.
Kendati demikian, Jokowi mengatakan anggaran tersebut masih difokuskan untuk penanganan penanganan Covid-19 sehingga belum bisa ditujukan untuk kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Anggaran masih diarahkan untuk melanjutkan penanganan pandemi, reformasi sistem kesehatan, percepatan penurunan stunting dan kesinambungan program JKN.
Di mana anggaran perlindungan sosial dialokasikan sebesar Rp427.5 triliun untuk membantu masyarakat miskin dan rentan memnuhi kebutuhan dasarnya.
Pada jangka panjang, anggaran ini diharap akan mampu memotong rantai kemiskinan di masyarakat.
Baca Juga: 'Ketar Ketir Gak Tuh' PNS Akan Dipangkas dan Diganti dengan Robot, Benarkah? Ini Kata Jokowi
Berikut besaran gaji PNS tahun 2022 golongan I hingga IV:
Golongan I (Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800, Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900, Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500 dan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500)
Golongan II (IIa: Rp 2.022.200 - Rp3.373.600, IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300, IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000, dan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000)
Golongan III (IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400, IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600, IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400, dan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000)
Golongan IV (IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000, IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500, IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900, IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700, dan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200)