GridFame.id- Satuan Tugas (Satgas) Penangana Covid-19 telah resmi mengeluarkan aturan baru bagi perjalanan domestik pada periode mudik Lebaran 2022.
Aturan yang dikeluarkan ini berlaku sebagai syarat lengkap bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik Lebaran 2022.
Baik menggunakan transportasi udara, transportasi darat maupun ldarat , baik kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan KA antar kota.
Sebagaimana diketahui, aturan ini termaktub dalam Surat Edaran (SE) No.16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease Tahun 2019.
Kebijakan tersebut telah diteken Ketuan Satgas, Letjen TNI Suharyanto per tanggal 2 April 2022.
“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 April 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai perkembangan terakhir di sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga,” ujarnya sebagaimana dikutip.
Bagi Anda yang ingin melakukan mudik Lebaran sebaiknya simak aturan baru berikut ini.
Dijelaskan salah satunya terdapat golongan yang dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib juga menyertakan tes negatif Covid-19.
Untuk mengetahui lebih jelasnya, simak aturan baru perjalanan domestik jelang mudik Lebaran 2022 yang dikutip dari SE terbaru Satgas sbb:
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan
Baca Juga: Jelang Ramadhan Ini Prediksi Puncak Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2022