Find Us On Social Media :

Syarat Mudik Lebaran 2022 Golongan Ini Dikecualikan dari Ketentuan Vaksinasi dan Tes Negatif Covid-19

Pemudik sedang menunggu kereta api Sawunggalih dari Kutoarjo tiba di Stasiun Pasar Senen, Jakarta.

GridFame.id- Satuan Tugas (Satgas) Penangana Covid-19 telah resmi mengeluarkan aturan baru bagi perjalanan domestik pada periode mudik Lebaran 2022.

Aturan yang dikeluarkan ini berlaku sebagai syarat lengkap bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik Lebaran 2022.

Baik menggunakan transportasi udara, transportasi darat maupun ldarat , baik kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan KA antar kota.

Sebagaimana diketahui, aturan ini termaktub dalam Surat Edaran (SE) No.16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease Tahun 2019.

Kebijakan tersebut telah diteken Ketuan Satgas, Letjen TNI Suharyanto per tanggal 2 April 2022.

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 April 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai perkembangan terakhir di sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga,” ujarnya sebagaimana dikutip.

Bagi Anda yang ingin melakukan mudik Lebaran sebaiknya simak aturan baru berikut ini.

Dijelaskan salah satunya terdapat golongan yang dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib juga menyertakan tes negatif Covid-19.

Untuk mengetahui lebih jelasnya, simak aturan baru perjalanan domestik jelang mudik Lebaran 2022 yang dikutip dari SE terbaru Satgas sbb:

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan

 Baca Juga: Jelang Ramadhan Ini Prediksi Puncak Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2022

a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

b. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

1) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

2) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

3) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

4) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; atau

5) PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam huruf c.

Baca Juga: Ingin Mudik Lebaran Naik Kereta? Cek Lagi Syarat yang Ditentukan