Sebelumnya program BLT gaji sudah pernah dilakukan pemerintah pada tahun lalu yang juga menyalurkan Rp1 juta ke penerima.
Program BLT gaji tahun 2021 diarahkan kepada para pekerja dengan upah Rp3.5 juta per bulan yang masuk dalam wilayah PPKM level 3 dan 4.
Namun, pada tahun itu bantuan subsidi gaji kepada pekerja diberikan secara bertahap dalam 2 bulan.
Di mana per bulannya pekerja menerima Rp500 ribu sehingga jika ditotal dalam kurun waktu 2 bulan pekerja telah mendapatkan Rp1 juta dari pemerintah.
Hingga saat ini belum diketahui bagaimana cara daftar untuk menjadi penerima BLT Subsidi Gaji 2022.
Namun besar kemungkinan bantuan ini akan diprioritaskan kepada mereka (pekerja) yang telah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Demikian informasi terkini mengenai BLT subsidi Gaji tahun 2022 bagi pekerja.
Baca Juga: Ini Golongan Penerima BLT UMKM Rp600 Ribu Tahun 2022, Anda Termasuk?