Novita Condro menjelaskan, dirinya hanya mengetahui sang mantan bermain aplikasi binary option lewat sosial media.
"Saya hanya tau lewat sosial media saja, dan kalian pun pasti juga melihat di sosial media dia," jelasnya.
Ia dan Kapten Vincent juga telah berpsisah sejak Desember 2020.
"Pada saat itu saya sudah pisah rumah dengan dia, dari Desember 2020," katanya.
Ia sendiri tak tahu jika mantan suaminya ternyata seorang afiliator aplikasi Binary Option.
"Saya sudah tidak pernah komunikasi dengan beliau semenjak pengurusan perceraian. .Jadi saya tidak tahu apakah dia affiliator /bukan," sambungnya
Dari laporan, Kapten Vincent disangkakan dengan Pasal 28 ayat (1) junto Pasal 45 A ayat (1) dan/atau Pasal 27 ayat (2) junto Pasal 45 ayat (2) Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008.
Ada juga Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).