GridFame.id -
Kapten Vincent Raditya kembali menjadi sorotan masyarakat.
Setelah ramai perceraiannya dengan mantan istri, kini ia terseret kasus Binary Option.
Dimana Kapten Vincent adalah salah satu dari afiliator yang diduga telah menipu banyak orang.
Tak main-main korban yang direkrutnya bisa capai 14 ribu orang.
Total kerugian para korban pun sentuh angka sampai Rp 4,5 miliar.
Kasus ini membuat Novita Condro, sang mantan istri ikut menjadi perbincangan.
Kepada media, ia mengaku tak mengetahui jika suaminya adalah seorang afiliator.
Ia bahkan mengaku sebagai korban dari Kapten Vincent.
Tak sampai situ, sang mantan istri diam-diam membuat grup yang berisikan para korban Kapten Vincent untuk melaporkan terkait kasus ini.
Melansir dalam tayangan YouTube SelebGoodTV, Novita Condro disebut-sebut 'melancarkan aksi balas dendam' kepada mantan suaminya, Kapten Vincent.
Karena ia ikut campur dalam kasus Binary Option yang menjerat sang mantan suami.
Ia memang membuat paguyuban korban penipuan investasi bodong dengan membuat paguyuban dengan harapan uang mereka bisa kembali.
"Aku di sini karena selaku korban VB dan ada temen yang jadi korban Binomo dan Quotex juga mau bantuin, siapa tahu duit kita bisa balik ya," kata mantan istri Kapten Vincent.
Ia menepis kabar jika dirinya balas dendam dengan sang mantan suami.
Novita Condro kemudian menyarankan agar para korban penipuan Kapten Vincent melapor pihak yang berwajib.
"Banyak banget yang DM msalah ini dari beberapa Minggu lalu, aku no comment. Silakan pihak wajib aja yang menyelesaikan. Kalau merasa dirugikan dan ditipu, silakan melapor," sambungnya.
Melalui instagramnya, ia juga mengklarifikasi kalau rumah tangganya tak ada hubungan dengan kasus Kapten Vincent Raditya saat ini.
"Saya tegaskan saya tidak ada dendam dengan dia. Baik masalah isu rumah tangga kita. Masalah perceraian," kata Novita Condro, dikutip dari Instagram @novitacondro.
Ia mengatakan untuk saat ini dirinya maupun mantan suami telah membuka lembaran baru.
"Semua udah usai dan kita masing-masing sudah membuka lembaran baru," tuturnya.
Novita Condro menjelaskan, dirinya hanya mengetahui sang mantan bermain aplikasi binary option lewat sosial media.
"Saya hanya tau lewat sosial media saja, dan kalian pun pasti juga melihat di sosial media dia," jelasnya.
Ia dan Kapten Vincent juga telah berpsisah sejak Desember 2020.
"Pada saat itu saya sudah pisah rumah dengan dia, dari Desember 2020," katanya.
Ia sendiri tak tahu jika mantan suaminya ternyata seorang afiliator aplikasi Binary Option.
"Saya sudah tidak pernah komunikasi dengan beliau semenjak pengurusan perceraian. .Jadi saya tidak tahu apakah dia affiliator /bukan," sambungnya
Dari laporan, Kapten Vincent disangkakan dengan Pasal 28 ayat (1) junto Pasal 45 A ayat (1) dan/atau Pasal 27 ayat (2) junto Pasal 45 ayat (2) Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008.
Ada juga Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).