Find Us On Social Media :

Bukan Hanya Vaksin Booster Ini Aturan Lain yang Harus Dipatuhi Calon Pemudik 2022

Sejumlah calon pemudik bersiap memasuki bus, di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Rabu (29/5/2019). Dinas Perhubungan DKI Jakarta memprediksi puncak arus mudik di terminal tersebut terjadi pada awal Juni 2019.

GridFame.id- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah resmi menerbitkan aturan baru untuk syarat mudik tahun 2022.

Adapun aturan ini tertuang dalam SE Satgas Covid-19 No.16 Tahun 2022, di mana dalam penjelasan tersebut dijelaskan tidak hanya mengatur mengenai aturan vaksinasi namun juga aturan lain yang harus dipatuhi para pemudik.

Di tahun 2022, pemerintah resmi mengizinkan masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran dengan beberapara ketentuan.

Presiden Joko Widodo sebelumnya sempat mengingatkan wajib hukumnya bagi pemudik untuk melakukan vaksinasi Covid-19.

Nantinya penerima Covid-19 yang baru mendapatkan dosis 1 harus melampirkan syarat PCR, sedangkan pemudik yang menerima vaksin dosis dua diwajibkan melampirkan Antigen.

Sementara itu, khusus yang sudah menerima vaksin booster boleh melakukan mudik tanpa syarat Antigen/PCR.

Kemudian sejumlah aturan lain di luar syarat vaksinasi juga harus dipatuhi oleh calon pemudik.

Pertama, setiap individu yang melaksanakan mudik Lebaran diwajibkan menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M yakni memakai masker, menjaga jarak dan juga menghindari kerumuman, serta rajin mencuci tangan dengan sabun maupun hand sanitizer.

Kemudian, wajib hukumnya bagi para pemudik untuk menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu serta melakukan penggantian masker berkala setiap 4 jam sekali dan membuangnya di tempat yang disediakan.

Baca Juga: Persiapan Mudik Lebaran Bisakah Membeli Tiket Langsung ke Stasiun Gambir dan Senen?

Jika Anda berencana menggunakan transportasi umum, juga jangan lupakan mengenai ketemtuannya ya.

Selama perjalanan, pemudik yang menggunakan transportasi umum tidak diizinkan berbicara satu arah ataupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sselama perjalanan.