Find Us On Social Media :

Tunjangan Fungsional Penguji Kir Diusulkan Naik Ini Alasannya

ILUSTRASI: Uji Kir

Sebenarnya Pemerinatah Pusat telah mengatur besaran tunjangan yang diterima Penguji melalui Perpres No.107 Tahun 2006 di mana tunjangan bulanan tersebut paling rendah Rp200 ribu dan tertinggi Rp400 ribu.

Selain itu sejak beberapa tahun yang lalu, diterapkan adanya Tunjangan Kinerja (Tukin) yang nilainya jauh lebih besar. Namun kata Djoko, Penguji berada di bawah Pemda, sehingga besaran Tukin berbeda-beda tergantung kekuatan APBD Pemda setempat.

Menurut Djoko, Perpres tersebut sudah selayaknya direvisi mengingat sudah lama dan perkembangan teknologi kendaraan bermotor juga semakin menuntut keahlian khusus.

Baca Juga: PNS Kipas-Kipas Duit! Jokowi Teken Tunjangan Untuk Golongan Ini di Tahun 2022