Find Us On Social Media :

Tunjangan Fungsional Penguji Kir Diusulkan Naik Ini Alasannya

ILUSTRASI: Uji Kir

GridFame.id- Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mengusulkan terkait adanya kenaikan tunjangan fungsional penguji kendaraan bermotor atau uji kir.

Pengamat Transportasi sekaligus Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Djoko Setijowarno menilai dengan kenaikan tunjangan fungsional penguji kendaraan bisa meminimalisir adanya praktik pungli.

Selama ini, tunjangan  fungsional penguji kendaraan bermotor yang diterima dinilai  masih minim.

Sehingga bisa menjadi salah satu faktor penyebab praktik pungutan liar (pungli) di Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB).

Sebagai satu konsekuensinya, lanjut Djoko maraknya pungli akan turut menyulitkan upaya pemerintah dan aparat dalam mengatasi kendaraan berdimensi dan bermuatan lebih atau (over dimension over load/ODOL).

“Praktik pungli akan semakin menyulitkan kebijakan zero kendaraan berlebih dimensi dan muatan ODOL januari tahun 2023,” jelasnya mengutip KOMPAS.com

Dirinya memprediksi di beberapa daerah masih ada bahkan marak praktik pungutan liar di sejumlah PKB yang diselenggarakan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota.

“Pungutan itu kisaran Rp1.5 juta hingga Rp4 juta per unit kendaraan,” tutur Djoko.

Maka dari itu ia mengatakan untu kembali memperhatikan mengenai masalah tunjangan fungsional penguji kendaraan bermotor.

 Baca Juga: Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS Sudah di Depan Mata Ini Besaran yang Diterima Tunjangan Masuk?

“Tunjangan jabatan fungsional penguji seyogyanya mendapatkan perhatian khusus dengan mempertimbangkan keahlian dan tugasnya yang erat terkait dengan aspek keselamatan transportasi. Terlebih lagi, keahlian penguji juga harus selalu mengikuti perkembangan teknologi kendaraan bermotor yang sangat dinamis,” jelasnya dalam keterangan tertulis.

Djoko juga menilai bahwa praktik pungli ini menjadi beban perusahaan angkutan barang. Oleh karenanya, untuk menutupi pengeluaran tersebut perusahaan angkutan barang mengangkut muatan besar secara berlebih dan dengan kendaraan yang memiliki dimensi berlebih.

Sebenarnya Pemerinatah Pusat telah mengatur besaran tunjangan yang diterima Penguji melalui Perpres No.107 Tahun 2006 di mana tunjangan bulanan tersebut paling rendah Rp200 ribu dan tertinggi Rp400 ribu.

Selain itu sejak beberapa tahun yang lalu, diterapkan adanya Tunjangan Kinerja (Tukin) yang nilainya jauh lebih besar. Namun kata Djoko, Penguji berada di bawah Pemda, sehingga besaran Tukin berbeda-beda tergantung kekuatan APBD Pemda setempat.

Menurut Djoko, Perpres tersebut sudah selayaknya direvisi mengingat sudah lama dan perkembangan teknologi kendaraan bermotor juga semakin menuntut keahlian khusus.

Baca Juga: PNS Kipas-Kipas Duit! Jokowi Teken Tunjangan Untuk Golongan Ini di Tahun 2022