"Sudah kita bekukan juga yang aset-aset kriptonya, ada Rp 38 miliar aset kriptonya saja," kata Ivan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/4/2022).
Ivan mengungkapkan jika aset-aset milik Indra tersebut diatasnamakan oleh orang lain agar tak dicurigai oleh pihak kepolisian.
Beberapa aset pun telah diblokir dan bakal terus bertambah.
"Teman-teman masih mengerjakan dan kita komunikasi terus dengan teman-teman kepolisian," ujar Ivan.
Ivan pun membenarkan jika Indra Kenz sempat memindahkan hartanya itu ke saham kripto miliknya.
Ia menyebutkan, PPATK telah mengetahui dan menyampaikan hal itu kepada pihak kepolisian.
"Sudah dibekukan juga," kata dia. Ia menambahkan, dalam kasus Indra Kenz, PPATK juga sudah melakukan audit dan mengetahui pola-pola peruatannya.
"PPATK sudah turun ke PJK (penyedia jasa keuangan) yang bersangkutan," imbuh dia.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menyita beberapa aset milik Indra dengan nilai total Rp 55 miliar.
Aset tersebut adalah dua mobil Tesla, Ferrari, enam unit rumah dan bangunan di Sumatera Utara dan Tangerang, jam tangan, serta uang tunai sejumlah Rp 1.245.371.103.