“Dibolehkan seseorang membasahi bibir atau hidungnya dengan krim, atau membasahinya dengan air, kain, atau sejenisnya.
Namun, perlu berhati-hati agar tidak ada bagian yang masuk ke perut.
Jika ada sesuatu yang masuk ke dalam perut secara tidak sengaja maka puasanya tidak batal. Bagaikan orang yang berkumur, jika tiba-tiba ada makanan yang masuk ke lambung tanpa sengaja, maka puasanya tidak batal.” (Majmu 'Fatawa Ibn Utsaimin, 19: 224).
Melalui dua penjelasan terkait hukum puasa, berarti Anda bahkan bisa menggunakan lip balm dengan lipstik.
Namun, jangan sampai tertelan agar puasanya tidak batal sebelum waktunya berbuka.
Artikel ini telah tayang di GridHealth.id dengan judul Benarkah Pakai Lipstik Saat Puasa Bisa Membatalkan, Ini Pendapat Ulama