GridFame.id - Bagaimana hukum memakai lipstik saat puasa?
Selama ini para wanita mungkin masih bertanya-tanya hukum memakai lipstik saat puasa.
Pasalnya, lipstik sendiri dipakai di bibir.
Yang mana posisinya ada di dekat lidah.
Hal ini sangat mungkin orang yang memakai lipstik tak sengaja menjilatnya.
Lipstik sendiri selama ini dipakai untuk menunjang penampilan.
Tak cuma itu, lipstik juga bisa menambah kepercayaan diri seseorang.
Lalu bagaimana hukum memakai lipstik saat jalani ibadah puasa?
Simak penjelasannya di bawah!
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Minggu 10 April 2022, Maghrib Hari Ini Jam Berapa
Ternyata, ada aturan yang memudahkan umat muslim, yakni berkaitan dengan berbagai bahan kecantikan yang diaplikasikan pada kulit luar.
Apapun bahan kecantikannya, seperti lotion, pelembab, hingga lipstik yang melembapkan bibir, kita tetap bisa memakainya.
Bahan perawatan kulit juga dapat digunakan, asalkan tidak tertelan.
Lalu bagaimana dengan lipstik beraroma atau beraroma?
Ada berbagai macam produk lipstik yang memiliki formula masing-masing, salah satunya adalah lipstik dengan aroma, seperti buah atau beraroma kopi.
Mengutip laman Musyawarah Syariah, selama bahan yang dioleskan ke bibir tidak tertelan hingga ke perut, boleh saja digunakan.
Dalam Majmu' Fatwa, seorang Muslim bertanya kepada Syekh Abdul Aziz bin Baz.
Pertanyaan terkait hukum penggunaan eyeliner atau liner dan alat kecantikan lainnya untuk kulit, termasuk dioleskan di bibir.
Dalam Majmu' Fatwa, seorang Muslim bertanya kepada Syekh Abdul Aziz bin Baz.
Baca Juga: Aduh! Mandi dengan Cara Begini Malah Bisa Mengurangi Pahala di Saat Puasa, Berikut Penjelasannya
Pertanyaan terkait hukum penggunaan eyeliner atau liner dan alat kecantikan lainnya untuk kulit, termasuk dioleskan di bibir.
“Kotoran tidak membatalkan puasa, baik bagi laki-laki maupun perempuan, menurut pendapat yang paling kuat. Akan tetapi, menggunakan benda ini pada malam hari lebih baik bagi orang yang berpuasa.
Demikian juga efek penggunaan obat-obatan perawatan wajah, seperti sabun, minyak. , dan lain-lain yang hanya mempengaruhi kulit bagian luar saja, termasuk henna, make up, dan sejenisnya, yang kesemuanya itu halal bagi orang yang berpuasa, hanya saja tidak boleh menggunakan make up jika dapat merusak wajah. Allahu waliyyut taufiq.” (Majmu' Fatawa Ibn Baz, 15:260).
Syekh Muhammad bin Saleh Al-Utsaimin pernah ditanya tentang cara menggunakan alat kecantikan berupa krim saat berpuasa. Untuk tujuan mencegah kekeringan pada bibir, beliau menjawab sebagai berikut:
“Dibolehkan seseorang membasahi bibir atau hidungnya dengan krim, atau membasahinya dengan air, kain, atau sejenisnya.
Namun, perlu berhati-hati agar tidak ada bagian yang masuk ke perut.
Jika ada sesuatu yang masuk ke dalam perut secara tidak sengaja maka puasanya tidak batal. Bagaikan orang yang berkumur, jika tiba-tiba ada makanan yang masuk ke lambung tanpa sengaja, maka puasanya tidak batal.” (Majmu 'Fatawa Ibn Utsaimin, 19: 224).
Melalui dua penjelasan terkait hukum puasa, berarti Anda bahkan bisa menggunakan lip balm dengan lipstik.
Namun, jangan sampai tertelan agar puasanya tidak batal sebelum waktunya berbuka.
Artikel ini telah tayang di GridHealth.id dengan judul Benarkah Pakai Lipstik Saat Puasa Bisa Membatalkan, Ini Pendapat Ulama