Find Us On Social Media :

Tamat Riwayat Vanessa Khong! Ngotot Keluarganya Kaya Raya Sejak Dulu, Kekasih Indra Kenz Terbukti Sembunyikan Harta Fantastis Afiliator Binomo: Ada Uang dan Aset...

Vanessa Khong kekasih Indra Kenz

Mereka diduga menerima aliran dana dan membantu untuk menempatkan atau menyamarkan atau menyembunyikan dana dari hasil kejahatan Indra Kenz.

Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara mengungkapkan bentuk fisik yang disembunyikan Vanessa Khong atas kasus ini.

"Ada uang dan aset (hasil kejahatan Indra Kenz yang disembunyikan Vanessa Khong)," ungkap Chandra kepada Kompas.com, Senin (11/4/2022).

Kendati demikian, Chandra belum bisa mengumumkan total aset dan uang yang disembunyikan Vanessa Khong.

"Untuk jumlahnya, mohon maaf enggak bisa saya sebutkan," kata Chandra.

Atas kasus tersebut, ketiganya diterapkan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 55 ayat (1) e KUHP.

Diberitakan sebelumnya, Indra Kenz saat ini resmi menyandang status tersangka karena diduga melakukan penipuan berkedok investasi lewat aplikasi Binomo.

Baca Juga: Intip Biodata Edric Khong yang Marah Adik dan Ayahnya jadi Tersangka Gegara Dituding Sembunyikan Uang Indra Kenz, Ternyata Bukan Sosok Tak Main-main!

Seorang berinisial MN melaporkan beberapa afiliator ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022, salah satunya adalah afiliator binary option Binomo Indra Kenz. Setelah memeriksa selama 7 jam sebagai saksi dan melakukan gelar perkara, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, (24/3/2022). Atas perbuatannya, Indra Kenz diterapkan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Dengan rincian; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pemilik nama lahir Indra Kesuma itu juga dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.

Baca Juga: Pantas Vanessa Khong Langsung Minta Putus! Bareskrim Polri Bakal Seret ke Penjara Siapapun yang Menikmati Hasil Dari Uang Panas Indra Kenz: Saya Akan Kejar!

Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "Berapa Uang dan Aset Hasil Kejahatan Penipuan Binomo yang Disembunyikan Vanessa Khong?"