Seorang CPNS yang sudah memiliki NIK hanya bisa mendaptkan 80 persen dari gaji pokok yang diterimanya,
Kemudian ada juga tunjangan keluarga yang diberikan juga kepada para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Tunjangan pangan yang juga termasuk dalam pencairan untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Ada juga tunjangan umum untuk para CPNS yang memiliki NIK di tahun 2022.
Sementara untuk besaran THR CPNS sendiri akan disesuaikan dengan kabatan atau pangkat yang dimiliki masing-masing orang.
Di tahun ini pencairan THR diprediksi akan dilakukan pada cair sesaat sebelum Idul Fitri yang akan jatuh di awal Mei mendatang.
Jika mengacu pada tahun-tahun llau, pencairan THR PNS aan dilaukan pada dua minggu sebelum lebaran.
Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajran baru anak sekolah yakni antara Juni dan Juli 2022.
Baca Juga: Sabar Ya PNS, TNI dan Polri Ada Kabar Buruk Tentang Pencairan THR dan Gaji ke-13 Tahun 2022