GridFame.id- Ada kabar kurang baik untuk para PNS, TNI dan Polri mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) dan juga Gaji ke-13.
Hal ini berkaitan dengan pencairan THR dan Gaji ke-13 yang akan dilakukan pemerintah kepada para PNS, TNI dan Polri.
Saat ini Kementerian Keuangan telah mengalokasikan anggaran dana untuk THR dan juga Gaji ke-13.
Skema pembayaran THR PNS dan Gaji ke-13 juga sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 202.
Pada tahun 2022 pencairan THR dan Gaji ke-13 akan dilaksanakan dengan sama dengan skema tahun lalu.
Merujuk pada tahun sebelumnya pencairan THR sendiri dilakukan pada dua minggu sebelum leban atau April.
Sehingga kurang lebih para PNS, TNI dan Polri sendiri akan menerima pencairan sesaat sebelum Idul Fitri yakni tepatnya pada awal Mei 2022.
Sementara itu, pencairan Gaji ke-13 biasanya akan cair bertepatan dengan tahun ajaran baru atau di bulan Jun/Juli.
Hanya saja, sampai saat ini belum bisa dipastikan besaran THR dan juga Gaji ke-13 yang akan dibayarkan pemerintah.
Baca Juga: Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS Sudah di Depan Mata Ini Besaran yang Diterima Tunjangan Masuk?
Lantas apakah kabar buruknya hanya karena belum ada kepastian besaran THR dan Gaji ke-13 yang akan diterima?
Source | : | CNBC,Youtube,gridfame |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar