GridFame.id- Ada kabar kurang baik untuk para PNS, TNI dan Polri mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) dan juga Gaji ke-13.
Hal ini berkaitan dengan pencairan THR dan Gaji ke-13 yang akan dilakukan pemerintah kepada para PNS, TNI dan Polri.
Saat ini Kementerian Keuangan telah mengalokasikan anggaran dana untuk THR dan juga Gaji ke-13.
Skema pembayaran THR PNS dan Gaji ke-13 juga sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 202.
Pada tahun 2022 pencairan THR dan Gaji ke-13 akan dilaksanakan dengan sama dengan skema tahun lalu.
Merujuk pada tahun sebelumnya pencairan THR sendiri dilakukan pada dua minggu sebelum leban atau April.
Sehingga kurang lebih para PNS, TNI dan Polri sendiri akan menerima pencairan sesaat sebelum Idul Fitri yakni tepatnya pada awal Mei 2022.
Sementara itu, pencairan Gaji ke-13 biasanya akan cair bertepatan dengan tahun ajaran baru atau di bulan Jun/Juli.
Hanya saja, sampai saat ini belum bisa dipastikan besaran THR dan juga Gaji ke-13 yang akan dibayarkan pemerintah.
Baca Juga: Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS Sudah di Depan Mata Ini Besaran yang Diterima Tunjangan Masuk?
Lantas apakah kabar buruknya hanya karena belum ada kepastian besaran THR dan Gaji ke-13 yang akan diterima?
Bukan, masalah utamanya bukan karena itu. Untuk diketahui bersama, di tahun lalu THR dan Gaji ke-13 ini dipangkas karena alasan pandemi Covid-19.
Untuk itu ini yang dikhawatirkan, bahwa kemungkinan ada pemangkasan juga yang terjadi di tahun ini dalam pencairan THR dan Gaji ke-13.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuanagan , Isa Rachmatarwata sempat mengatakan kemungkinan skema pemberian thr dan juga Gaji ke-13 tahun ini sama seperti tahun sebelumnya.
“Di dalam RAPBN 2022 kebijakan untuk THR dan Gaji ke-13 saat ini sama dengan tahun lalu,” jelasnya dikutip dari CNBC Indonesia.
Di mana pada tahun 2021, baik THR dan Gaji ke-13 dicairkan tanpa memasukkan perhitungan tunjangan kinerja. Keduanya diberikan hanya berdasarkan gaji pokok dan tunjangan melekat.
Dari pemangkasan tunjangan kinerja (tukin) tersebut yang ada di THR dan Gaji ke-13 di tahun 2021 pemerintah bisa menghemat anggaran lebih banyak yakni Rp12.3 triliun.
Jumlah tersebut menambah anggaran pemerintah untuk Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
“Di refocusing kedua itu termasuk adalah ketika membayar THR tanpa tukin. Kita menghemat beberapa belas trilliun di situ,” ujar Wskil Menteri Keuangan Suahasul Nazara seperti dikutip tim GridFame.id.
Baca Juga: Mohon Maaf Dengan Berat Hati PNS Golongan Ini Tak Akan Dapat Pencairan THR
Source | : | CNBC,Youtube,gridfame |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar