Uang hasil penjualan sebesar Rp 61,3 juta juga disita.
Meskipun produk yang dijual Putra Siregar telah disita, toko milik Putra yaitu PS Store masih beroperasi dan menerima pelanggan sampai tahun 2020.
Dilansir dari Kompas, Rabu (13/4/2022), Kejaksaan Negeri Jakarta Timur kemudian menetapkan Putra Siregar sebagai tersangka dalam kasus perdagangan ilegal.
Lalu menurut putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (30/11/2020), Putra Siregar divonis tidak bersalah.
"Tuntutan dan dakwaan jaksa dianggap tidak terbukti, sehingga Putra Siregar dibebaskan dari tuntutan," kata penasihat hukum Putra Siregar, Rizki Rizgantara.
Diduga Karena Perempuan
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi menjelaskan kronologi Putra dan Rico terlibat perselisihan hingga timbul pengeroyokan.
"Pada peristiwa ini kebetulan terjadi di dalam kafe tersebut diduga bersama-sama melakukan kekerasan yang dilakukan tersangka RV dan PS," ujar Kombes Pol Budhi Herdi di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2022).
Polisi menjelaskan bahwa pemicu dugaan tindak pengeroyokan adalah teman perempuan Putra dan Rico datang ke meja Muhammad Nur Alamsyah.
Tak senang dengan hal itu, Rico mendatangin Nur Alamsyah dan kemudian terjadi pemukulan.
"Peristiwa ini dipicu ada kawan perempuan yang ada dikelompok RV dan PS mendatangi meja MNA entah apa yang dilakukan namun RV tidak senang dan mendatangi MNA kemudian melakukan pemukulan," tutur Budi.
Tak sampai situ saja, Putra Siregar juga diduga melakukan tindak kekerasan bersama dengan Rico saat itu juga.
"Kemudaian tersangka PS ikut di sana mendorong dan menendang MNA," ucap Budhi Herdi.
Oleh karenanya Nur Alamsyah diduga mengalami luka lebam di wajah bagian kanan dan langsung melakukan visum malam itu juga, dikutip dari Tribunews.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kontroversi Putra Siregar, Bos PS Store Yang Kini Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan" dan Tribunnews.com dengan judul Baru Pulang Umrah Langsung Ditahan, Putra Siregar: Mohon Doanya