GridFame.id - Vanessa Khong menuai apes bertubi-tubi gegara masalah yang menjerat tunangannya, Indra Kenz.
Vanessa Khong, ayahnya, Rudiyanti Pei dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma ikut ditetapkan jadi tersangka.
Ketiganya diduga ikut menerima aliran dana dan membantu Indra menyembunyikan sebagian asetnya.
Penyidik mengungkap besarnya uang dan aset Indra Kenz yang disembunyikan tunangannya itu mencapai miliaran rupiah.
Hal itu membuat Vanessa pun terancam menyusul sang kekasih memakai baju oren.
Ia juga terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun akibat masalah yang menyeret namanya itu.
Tak cukup sampai di situ, penyidik baru-baru ini juga telah melaporkan Vanessa dan keluarganya ke imigrasi.
Bukan itu saja, Vanessa Khong juga terancam dijemput paksa jika mangkir dari pemeriksaan hari ini.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menjadwalkan pemeriksaan pacar Indra Kesuma atau Indra Kenz, Vanessa Khong.
Vanessa Khong sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis (14/4/2022). Selain Vanessa, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka lainnya, yaitu ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma. Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Kombes Candra Sukma Kumara mengatakan, pihaknya akan menjemput paksa ketiga tersangka itu apabila tidak memenuhi panggilan hari ini. "Betul akan kita jemput," kata Chandra saat dikonfirmasi, Kamis (14/4/2022). Secara terpisah, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim menyatakan hal serupa.
Ia menegaskan dalam aturan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), hanya pemeriksaan saksi yang diberikan kelonggaran tidak hadir 2 kali sebelum polisi melakukan tindakan tegas penjemputan paksa. "Dalam KUHAP pemanggilan dua kali hanya untuk saksi," ujar Whisnu. Diketahui, Vanessa Khong, ayahnya, dan adik Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka namun masih belum ditahan polisi.
Whisnu sebelumnya mengatakan ketiganya diduga menerima aliran dana dari Indra Kenz. Mereka juga diduga membantu menempatkan/menyamarkan/menyembunyikan dana hasil kejahatan tersebut. Ketiga tersangka baru ini disangkakan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "Vanessa Khong, Ayahnya, dan Adik Indra Kenz Bakal Dijemput Paksa jika Tak Hadiri Pemeriksaan di Bareskrim Hari ni"