GridFame.id - Ini dia 7 tersangka binomo Indra Kenz dan perannya.
Kasus penipuan investasi bodong berkedok binary option yang melibatkan Indra Kenz memasuki babak baru.
Terbaru, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus penipuan lewat aplikasi Binomo.
Ketiga tersangka baru itu adalah kekasih Indra Kenz yang bernama Vanessa Khong; ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei; dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma.
Dengan demikian, jumlah tersangka kasus Binomo kini menjadi tujuh orang termasuk Indra Kenz.
Ketujuh tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda.
Misal Nathania Kesuma yang diduga turut terlibat menerima aliran uang hasil kejahatan dari Indra Kenz.
Nathania pun dijerat Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Selengkapnya, inilah sosok tujuh tersangka kasus penipuan Binomo sebagaimana dirangkum dari berbagai sumber:
1. Indra Kenz
Indra Kenz menjadi orang pertama yang menjadi tersangka dalam kasus penipuan Binomo.