Penetapan tersangka dilakukan pada 4 April 2022, setelah penyidik melakukan pemeriksaan sampai dengan pukul 01.30 WIB.
Dikutip dari Kompas.com, Fakarich dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Fakarich disangka dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Subsider Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta Pasal 378 KUHP.
Fakarich juga pernah menerima uang Rp 1,9 miliar dari Indra Kenz sekaligus orang yang mengajarkan Indra Kenz bermain trading via aplikasi Binomo.
Fakarich pernah membuka kelas atau kursus atau grup berbayar untuk pelatihan Trading Binary Option Binomo pada website fakartrading.com di bawah Perseroan Terbatas PT Fakar Edukasi Pratama.
Fakarich juga ditawarkan menjadi mitra Binomo oleh Brian Edgar Nababan.
4. Wiky Mandara Nurhalim
Tersangka selanjutnya adalah Wiky Mandara Nurhalim yang merupakan admin grup Telegram Indra Indra Kenz.
Diketahui, Indra Kenz membuka kelas kursus trading secara offline dan mereka yang ingin belajar trading bergabung lewat Telegram.
Indra Kenz juga memiliki grup Telegram berbayar dengan tarif per minggu Rp 100 ribu.