Adapun peran Indra Kenz dalam kasus tersebut adalah influencer yang menjadi afiliator atau pihak ketiga yang mempromosikan aplikasi Binomo.
Dikutip dari Kompas.com, seorang korban dugaan penipuan melalui aplikasi Binomo mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 20 miliar.
Penyidik Dittipidekus Bareskrim menetapkan sosok Crazy Rich Medan itu sebagai tersangka pada 24 Februari 2022.
Sosok bernama asli Indra Kesuma itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Pemilik nama Indra Kesuma itu dikenakan pasal berlapis dan terancam 20 tahun hukuman penjara.
Indra Kenz disangka Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE.
Lalu, Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Kemudian, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Tak berhenti sampai di situ, Bareskrim Polri juga menyita sejumlah aset milik Indra Kenz.
2. Brian Edgar Nababan
Sosok kedua yang menjadi tersangka kasus penipuan Binomo adalah Brian Edgar Nababan.
Brian ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan aplikasi Binomo setelah menjalani pemeriksaan pada 1 April 2022.