Lebih lanjut, meski Hotman telah mengajukan pengunduran diri, Peradi tidak langsung mengabulkan permintaan dari Hotman.
Lantas Otto membeberkan Undang Undang yang mengatur terkait advokat.
Otto mengatakan jika dikabulkan akan melanggar Undang Undang Advokat.
"Kalau kami kabulkan, kan melanggar Pasal 30 Undang Undang Advokat," tutur Otto Hasibuan.
Otto Hasibuan menjelakan isi dari pasal Pasal 30 Undang Undang RI Nomor 18 Tahun 2003.
Dalam Undang Undang tersebut menjelaskan bahwa seluruh advokat di Indonesia wajib menjadi anggota Peradi.
"Karena pasal tadi mengetakan, seluruh advokat Indonesia wajib menjadi anggota Peradi menurut Undang Undang Advokat.
"Jadi kalau semua advokat di Indonesia ini menurut saya wajib menjadi anggota Peradi (organisasi advokat)," kata Otto.
Karena pasal tersebut Otto Hasibuan tak bisa serta-merta mengabulkan permintaan Hotman Paris.
Dilansir TribunWow.com dari Tribunnews.com pada Kamis (14/4/2022), Otto kan mempertimbangkan akankan permintaan Hotman dikabulkan atau tidak.
"Iya dia terdaftar di PeradiI, jadi makanya saya katakan, kalaupun ada pernyataan dia pengunduran diri, kita akan pertimbangkan apakah itu dikabulkan atau tidak," tandas Otto Hasibuan.
Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Hotman Paris Ajukan Pengunduran Diri ke Peradi, Otto Hasibuan: Dikabulkan Langgar Undang Undang dan Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KLARIFIKASI Hotman Paris Usai Dilaporkan atas Kasus Asusila, Singgung Nama Richard Lee