GridFame.id - Pengacara kondang, Hotman Paris mundur dari Peradi, kenapa ya?
Kabar Hotman Paris mengajukan pengunduran diri dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mengejutkan publik.
Terkait alasan pengunduran dirinya masih belum diketahui hingga saat ini.
Namun terkait Hotman Paris mundur dari Peradi dibenarkan ketua Peradi, Otto Hasibuan.
Otto Hasibuan pun mengungkap fakta soal Hotman Paris.
"Ada suratnya," kata Otto saat ditemui di Jakarta Pusat pada Kamis (14/4/2022).
Beredar kabar pengunduran diri ini sempat dikaitkan dengan kasus yang tengah menjerat Hotman Paris.
Seperti diketahui, Hotman Paris Hutapea telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Bintomawi Sumurung Siregar terkait dugaan penyebaran konten asusila di media sosial.
Lantas, apa yang sebenarnya terjadi?
Hotman Paris Dilaporkan Dugaan Penyebaran Konten Asusila
Pelaporan kasus ini turut didampingi kuasa hukum Razman Arif Nasution.
Usai dilaporkan sesama kuasa hukum, Hotman Paris akhirnya memberikan klarifikasi.
Klarifikasi tersebut ia bagikan dalam akun Instagram @hotmanparisofficial, Senin (4/4/2022).
"Hotman katanya dilaporkan ke polisi dengan tuduhan pornografi karena Hotman katanya berdansa-dansa dan di-posting di Instagram, apa cerita di balik laporan tersebut?," ujar Hotman Paris.
Lantas, Hotman membeberkan cerita di balik pelaporan yang terjadi.
Hotman turut menyinggung nama Richard Lee dalam klarifikasinya itu.
"Ceritanya adalah begini, beberapa waktu yang lalu dr Richard Lee yang terlibat kasus pidana di Polda Metro Jaya memakai jasa seorang pengacara," ujar Hotman Paris.
Lalu, dr Richard Lee memutuskan untuk tidak menggunakan jasa pengacara kepada orang tersebut.
Hotman Paris Mundur dari Peradi
Dilansir TribunWow.com melalui Kompas.com pada Kamis (14/4/2022), kabar pengunduran diri Hotman Paris dibenarkan oleh ketua Peradi Otto Hasibuan.
Otto berujar Hotman telah melampirkan surat pengunduran diri.
Namun demikian Otto Hasibuan tidak mengetahui alasan Hotman mengundurkan diri dari organisasi advokat tersebut.
Lebih lanjut, meski Hotman telah mengajukan pengunduran diri, Peradi tidak langsung mengabulkan permintaan dari Hotman.
Lantas Otto membeberkan Undang Undang yang mengatur terkait advokat.
Otto mengatakan jika dikabulkan akan melanggar Undang Undang Advokat.
"Kalau kami kabulkan, kan melanggar Pasal 30 Undang Undang Advokat," tutur Otto Hasibuan.
Otto Hasibuan menjelakan isi dari pasal Pasal 30 Undang Undang RI Nomor 18 Tahun 2003.
Dalam Undang Undang tersebut menjelaskan bahwa seluruh advokat di Indonesia wajib menjadi anggota Peradi.
"Karena pasal tadi mengetakan, seluruh advokat Indonesia wajib menjadi anggota Peradi menurut Undang Undang Advokat.
"Jadi kalau semua advokat di Indonesia ini menurut saya wajib menjadi anggota Peradi (organisasi advokat)," kata Otto.
Karena pasal tersebut Otto Hasibuan tak bisa serta-merta mengabulkan permintaan Hotman Paris.
Dilansir TribunWow.com dari Tribunnews.com pada Kamis (14/4/2022), Otto kan mempertimbangkan akankan permintaan Hotman dikabulkan atau tidak.
"Iya dia terdaftar di PeradiI, jadi makanya saya katakan, kalaupun ada pernyataan dia pengunduran diri, kita akan pertimbangkan apakah itu dikabulkan atau tidak," tandas Otto Hasibuan.
Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Hotman Paris Ajukan Pengunduran Diri ke Peradi, Otto Hasibuan: Dikabulkan Langgar Undang Undang dan Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KLARIFIKASI Hotman Paris Usai Dilaporkan atas Kasus Asusila, Singgung Nama Richard Lee