"Pada tanggal 24 Maret, saudari MLF itu memposting bahwa mukanya sedang breakout, merah gitu, lalu dilanjutkan 26 Maret beliau memposting dengan video reels dari IG nya, akun Instagramnya dan menampilkan Instagram dari klien kami seperti itu," kata Machi Achmad.
Machi Achmad menjelaskan karena tindakannya Mayang dinilai mencemarkan dan menghina nama brand skincare tersebut.
Karena laporan tersebut Mayang terancam hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 750 juta.
"Di mana kami duga di posting suatu tindakan-tindakan, pidana pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE 19 tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang 11 tahun 2008 dan juga pasal 310, 311 KUHP," jelas Machi Achmad.
"Di mana setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat mudah suatu informasi elektronik atau dokumen eletronik yang berisi penghinaan dan pencemaran nama baik itu ancamannya empat tahun penjara dan denda Rp 750 juta, seperti itu," lanjutnya.
Lebih lanjut, Machi mengungkapkan sebelum melaporkan Mayang, pihak Gil Gladys telah melayangkan somasi sebanyak dua kali.
Namun somasi tersebut tidak digubris oleh pihak Mayang.
"Kami 29 Maret telah menjawab, memanggil surat terbuka, atas kejadian tersebut," ujar Machi Achmad.
"Lalu pada tanggal 4 Maret kita coba somasi pertama, tidak ada tanggapan."
"Dan pada tanggal 8 Maret tambah somasi kedua, lalu tidak ada tanggapan.
Akhirnya pada tanggal 12 April kami telah melakukan pelaporan kepolisian, setelah ada dua somasi," tutup Machi Achmad.
Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Doddy Sudrajat Sebut Tak Ikut-ikut soal Masalah Make Up Mayang: Punya Salah ya Sudah Dimaafkan