Razman mengunggah berita soal Otto Hasibuan yang mengatakan kalau Hotman Paris melanggar pasal 30 UU advokat.
Ia juga memberikan caption dalam kolom keterangan foto unggahannya.
Razman menilai bahwa para pengacara harus memiliki etika dan tidak norak.
"DR. RAN mengucapkan terimakasih atas Statement Bapak Otto Hasibuan selaku Ketua Umum DPN PERADI dan ini artinya bahwa Lawyer2 Indonesia harus punya etika dan menjaga sikap yg tdk norak di masyarakat demi terjaganya Officium Nobile yakni Pekerjaan Yang Mulia," tulis Razman Nasution.
Ia kemudian menyebutkan bahwa Hotman Paris sudah terpojokkan.
Posisi Hotman Paris pun tak tertolong hingga dirinya harus pulang kampung.
"Kelihatannya sdr Hotman Paris Hutapea semakin tersudut dan bisa jadi pulang kampung krn ingin menenangkan diri. Bismillah Wa Haqqul Yaqin...!!!. (Jkt_15 April '22)" kata Razman Nasution.
Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, Polda Metro Jaya membenarkan sudah menerima laporan terhadap Hotman Paris.
"Iya, laporannya diterima," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Minggu kemarin.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1698/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 2 April 2022.