Dalam laporan itu, Hotman diduga melanggar Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 3 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Zulpan mengatakan, laporan akan dipelajari dulu oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Tapi saya pastikan laporannya ada. Pertama kan si pelapor dulu yang akan kami panggil," kata Zulpan.
Razman Nasution lah yang melaporkan Hotman Paris ke pihak kepolisian.
Lantaran ia merasa sebagai advokat Hotman Paris tak menjujung tinggi etika dan sikap dengan menyebar video bersama dengan wanita-wanita di instagramnya.
Baca Juga: Hotman Paris Mundur dari Peradi, Kenapa ya? Otto Hasibuan ungkap Fakta