Pada program yang dipandu oleh Firda Ananda, Ustaz Tajul mengatakan jika tidak ada keterkaitan antara seseorang yang berpuasa tetapi tidak menunaikan zakat.
Asalah umat Muslim yang melaksanakan ibadah puas aharus sesuai dengan rukun puasa, dan harus menjauhi hal-hal yang membatalkan atau mengurangi pahala puasa.
"Tidak ada kaitannya, asalkan puasanya masih sesuai dengan rukun," sambung Ustaz Tajul.
Namun jika seorang Muslim tidak berzakat, maka perlu memahami dua alasan dasar terlebih dahulu.
Baca Juga: 5 Menu Buka Puasa Rumahan Sederhana dan Praktis, Bisa Jadi Ide
Pertama, apabila seseorang meninggalkan zakat karena tidak mampu, maka diperbolehkan.
"Harus tahu dulu alasannya. Pertama kalau dia tidak mampu, maka boleh tidak berzakat," jelasnya.
Kedua, apabila seseorang terbilang mampu untuk menunaikan zakat, namun ia justru tidak melaksanakannya, maka hal tersebut termasuk dosa besar.
"Tapi kalau mampu, tidak menunaikan, maka dia harus bertaubat kepada Allah," tutur Ustaz Tajul.
Diakhir program, Ustaz Tajul mengatakan jika zakat merupakan salah satu rukun Islam.
Rasulullah SAW bersabda:
بُنِيَ الإِسْلامُ على خَمْسٍ: شَهادَةِ أَنْ لَا إِلهَ إِلاَّ اللهُ، وأنَّ مُحَمَّداً رَسُولُ اللهِ، وَإقَامِ الصَّلاةِ، وَإيْتَاءِ
الزَّكاةِ، وَالحَجِّ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ (متفق عليه)
Artinya: “Islam dibangun di atas lima hal: kesaksian sesungguhnya tiada Tuhan selain Allah dan sesungguhnya Muhammad utusan Allah, melaksanakan shalat, membayar zakat, haji, dan puasa Ramadhan.” (HR Bukhari Muslim)
Sehingga ia mengimbau kepada umat Muslim untuk tetap berzakat jika mampu, dan tidak berzakat bila tidak mampu.
Artikel ini telah tayang di TribunPalu.com dengan judul Bagaimana Hukum Berpuasa Tetapi Tidak Zakat? Berikut Penjelasannya
Baca Juga: Apakah Pacaran Membatalkan Puasa? Simak Jawaban Lengkapnya di Sini