GridFame.id - Pemprov DKI Jakarta menggelar program mudik gratis lebaran 2022 yang akan dilaksanakan pada 27 April mendatang.
Ada 17 kota dan kabupaten yang jadi tujuan mudik gratis bareng Pemprov DKI Jakarta ini.
Belasan kota itu tersebar di lima provinsi, yaitu Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Dalam program mudik gratis ini, Pemprov DKI menyediakan 292 armada bus yang akan diberangkatkan dari Terminal Terpadu Pulo Gebang.
Sedangkan, saat arus balik ada 200 armada bus yang akan diberangkatkan pada 8 Mei 2022 mendatang dari masing-masing kota menuju Terminal Terpadu Pulo Gebang.
Kemudian, Pemprov DKI juga menyediakan truk sebagai pendamping untuk mengangkut sepeda motor milik pemudik.
Ada 22 truk yang akan diberangkatkan pada 26 April dari Terminal Terpadu Pulo Gebang saat arus mudik.
Selanjutnya, saat arus balik ada 9 truk yang disiapkan Pemprov DKI.
Lalu apa saja syarat dan bagaimana cara daftar ikut mudik gratis ini? Simak selengkapnya:
Baca Juga: Berikut 4 Rute One Way Saat Mudik Lebaran 2022 Untuk Pengalihan Arus Kendaraan
1. Mudik gratis ini diutamakan bagi:
- Warga yang memiliki KTP domisili Jakarta
- Warga yang sudah vaksin dosis 3 (booster)
- Warga yang membawa/memiliki sepeda motor dan wajib melampirkan STNK
- Warga yang perjalan pergi dan kembali ke DKI Jakarta
2. Pendaftaran maksimal 4 orang per KK dan 1 sepeda motor
3. Pendaftaran online melalui website www.mudikgratisdkijakarta.id atau melalui Whatsapp 0812-3188-5758.
4. Setelah mengisi form pendaftaran, petugas panitia akan menghubungi Anda untuk jadwal verifikasi offline. Pastikan nomor Anda aktif untuk bisa dihubungi
5. Calon pemudik datang ke lokasi verifikasi offline sesuai dengan tempat dan waktu yang tertera pada tiket kode booking (QR code) untuk mendapatkan e-ticket keberangkatan.
Baca Juga: Link dan Cara Daftar Mudik Gratis Pelni 2022 Lengkap Dengan Rute Tujuannya
Lokasi verifikasi tiket sebagai berikut:
- Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta
- Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Barat
- Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Pusat
- Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Timur
- Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Selatan
- Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Utara
Baca Juga: Ini 23 Pintu Tol yang Rawan Kepadatan Saat Periode Mudik Lebaran
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Simak Tujuan, Syarat, dan Cara Daftar Mudik Gratis Lebaran 2022 Bareng Pemprov DKI