Find Us On Social Media :

Awas Jadi Incaran Petugas Saat Mudik Sediakan E-HAC dari Sekarang Begini Cara Buatnya

Cara pengisian e-HAC yang penting bagi calon pemudik 2022

 

GridFame.id- Para pemudik wajib waspada untuk memenuhi kelengkapan dokumen perjalanan mudik Lebaran 2022.

Diketahui saat ini pemerintah telah memperbarui aturan syarat mudik perjalanan untuk masyarakat yang wajib dipatuhi.

Salah satunya pengisian e-HAC (electronic Health Alert Card) sebagai syarat penting yang harus Anda sediakan saat mudik perjalanan di tahun ini.

Pemerintah telah menetapkan bahwa bagi calon pemudik agar sediakan  e-HAC yang bisa diisi melalui apliaksi PeduliLindungi.

Diketahui kehadiran e-HAC akan membantu dalam mencegah dan juga mengurangi risiko penularan suatu penyakit (Virus Covid-19).

Selain itu e-HAC sjuga membantu akses layanan kesehatan dan mencegah penyebaran penyakit yang dibawa penumpang.

Pengisian e-HAC diwajibkan pemerintah untuk calon pemudik diseluruh moda transportasi, baik darat, laut maupun udara.

“Dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kemenhub) No.36-38 Tahun 2022, masyarakat yang akan melanjutkan perjalanan mudik, baik dengan moda transportasi darat, laut, dan udara wajib mengisi e-HAC sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan,” jelas Chief of Digital Transformation Office, Kemenkes Setiaji

Maka dari bagi Anda yang belum mengetahu tata cara pengisian e-HAC simak penjelasannya berikut ini.

Baca Juga: Sertifikat Vaksin Booster Belum juga Muncul di PeduliLindungi? Ini yang Harus Anda Lakukan

Cara mengisi e-HAC

Untuk membuat e-HAC Anda harus dulu membuka aplikasi PeduliLindungi;

Klik menu ‘e-HAC’klik pilihan ‘buat e-HAC';

Selanjutnya pilih ‘Domestik’ pilih juga moda transpotasi yang akan digunakan baik dengan pesawat terbang, kapal laut atau kendaraan darat;

Jika semua tahapan sudah dilakukan, maka akan muncul status kelayakan seseorang untuk melakukan perjalanan;

Anda tinggal menunjukkan status kelayakan tersebut kepada petugas yang berjaga;

Namun, jika status yang mucul adalah tidak layak bagi Anda yang memilih perjalana laut, maka hubungi kantor Petugas Pelabuhan (KPP) untuk validasi sertifikat vaksin atau skrining Covid-19 (PCR atau Antigen).

Bagi yang memilih kendaraan darat dan laut sebaiknya tunjukkan sertifikat vaksin dari hasil krining Covid-19 kepada petugas di lokasi.

Sementara bagi yang tidak layak terbang atas kondisi khusus, ada baiknya untuk tunjukkan surat keterangan dokter yang menyatakan  kondisi medis Anda serta hasil PCR yang dilakukan.

 Baca Juga: Jadi Syarat Mudik Begini Alur Mudah Mengisi e-HAC Untuk Pemudik Seluruh Moda Transportasi