GridFame.id -
Pihak Bareskrim Polri menyatakan secara resmi Vanessa Khong dan ayahnya resmi ditahan.
Vanessa Khong dan ayahnya terancam hukuman 5 tahun penjara.
Setelah sebelumnya, Vanessa Khong dan ayahnya absen melakukan pemeriksaan.
Keduanya bahkan mangkir dua kali usai dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus Binomo.
Vanessa Khong sendiri sempat menyangkal ia membantu Indra Kenz.
Ia juga menepis isu jika hidupnya selama ini ditopang oleh sang kekasih.
Pasalnya, ia mengatakan kalau keluarganya sendiri sudah kaya raya sebelum bertemu Indra Kenz.
Vanessa Khong dan ayahnya sebelum ditahan, sempat diam-diam datangi Bareskrim Polri.
Dimana ia melakukan pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus Binomo.
Dikutip dari Tribunnews.com, Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei terancam hukuman 5 tahun penjara seusai ditahan dalam kasus Binomo atas tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Keduanya ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
"Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa (19/4/2022).
Pihak Bareskrim Polri mengatakan kalau keduanya telah melanggar pasal tentang dugaan tindak pidana pencucian uang.
Vanessa Khong dan ayahnya diduga turut menyembunyikan uang hasil kejahatan dari Indra Kenz.
"Rudiyanto Pei dan Vanessa Khong dipersangkakan pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri memutuskan menahan Vanessa Khong yang merupakan pacar Indra Kenz dan ayahnya Rudiyanto Pei dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus Binomo.
"Betul penyidik menahannya, mulai tadi pagi," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa (19/4/2022).
Vanessa Khong dan ayahnya ditahan seusai diperiksa sejak Senin, 18 April 2022 kemarin.
Menurut Whisnu, keduanya kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, hingga 20 hari ke depan.
"Iya keduanya selama 20 hari kedepan di Rutan Mabes Polri," pungkasnya.
Sementara itu dikutip dari Kompas.com, Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei diam-diam mendatangi Bareskrim Polri sebelumnya guna melakukan pemeriksaan.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengungkapkan, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami soal hasil kejahatan yang dilakukan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz yang ditemukan di rekening Vanessa dan ayahnya itu.
“Saat ini masih berlangsung pengambilan keterangan terhadap kedua tersangka terkait aliran dana hasil kejahatan IK, kejahatan dilakukan oleh tersangka IK, yang ada di dalam beberapa rekeningnya,” kata Gatot di Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/4/2022).
Menurut dia, Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei, telah diperiksa sejak pukul 15.00 WIB. Adapun sebelumnya pacar dan calon mertua Indra Kenz, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei, serta adik Indra Kenz berama Nathania Kesuma sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus Binomo.
Ia juga menambahkan, adik Indra Kenz bakal diperiksa pada 20 April 2022. Sebagai informasi, Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, dan Nathania Kesuma diduga menerima aliran dana dari Indra Kenz.
Mereka diduga membantu menempatkan/menyamarkan/menyembunyikan dana hasil kejahatan tersebut.
Ketiga tersangka disangkakan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.