GridFame.id - PNS bisa bersorak karena kemungkinan bisa mendapat cuti lebih awal untuk mudik.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PANRB) Tjahjo Kumolo melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan kegiatan buka puasa bersama dan juga melaksanakan open house pada Hari Raya Idul Fitri 1443 H.
Larangan ini berlaku untuk seluruh ASN dalam negeri baik di pemerintahan pusat maupun pemerintahan daerah tanpa terkecuali.
Penegasan tersebut tertuang dalam surat Menteri PANRB No. B/123/M.KT.02/2022 yang ditujukan untuk Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, dan Kepala Badan/Lembaga.
Selain itu juga untuk seluruh gubernur, wali kota, dan bupati yang tercantum dalam surat Menteri PANRB No. B/124/M.KT.02/2022.
Surat tersebut merupakan penegasan kembali arahan Presiden Joko Widodo dan tindak lanjut SE Menteri PANRB Nomor 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Meski demikian, Tjahjo memperbolehkan ASN untuk melaksanakan kegiatan mudik pada lebaran nanti.
Selain itu ASN juga diperbolehkan mengajukan cuti pada saat sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama pada hari raya tersebut.
Namun, dengan syarat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian/Lembaga (K/L) maupun Pemda memastikan bahwa seluruh ASN mengikuti protokol kesehatan dan sudah mendapatkan vaksin lengkap, termasuk vaksin booster.
Baca Juga: Para PNS Auto Patah Hati! ASN Kriteria Ini Dipastikan Tak Mendapat THR dan Gaji ke-13 Tahun 2022
"PPK pada instansi pemerintah agar memerintahkan seluruh pegawai ASN di lingkungan instansinya untuk selalu menerapkan protokol kesehatan," jelas surat yang ditandatangani MenPANRB Tjahjo yang dikutip Rabu (20/4/2022).
Korlantas Polri mengimbau agar warga yang mau mudik pergi lebih awal.