GridFame- Saat ini para pekerja tengah menunggu pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) pada periode Lebaran 2022.
Berbicara masalah pencairan THR , hal ini sudah sempat dibahas beberapa waktu lalu dalam sebuat Surat Edaran (SE) terbaru yang beredar.
Sebelumnya dasar hukum pembayaran THR keagamaan juga mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi Pekerja/buruh di perusahaan
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan beberapa jenis pekerja atau buruh yang mendapatkan THR ini.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/3/1/H.K.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagaaman Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di Perusahaan.
“Surat edaran ini juga menjelaskan tentang jenis-jenis status pekerja yang berhak atas THR,” jelasnya dalam konferensi pers.
Dalam keterangannya pekerja yang berkah mendapat THR adalah pekerja Perjanjian Kerja Watu Tertentu (PKWT), Perjanjian Pekerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan buruh harian.
Kemudian, Ida menjelaskan dalam SE tersebut pihakya mewajibkan perusahaan untuk memberikan THR kepada pekerja palung lambat 7 haru sebelum hari raya.
THR keagamaan merupakan pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” jelasnya.
Baca Juga: CPNS Sumringah Dapat Pencairan THR di Tahun 2022 Segini Besarannya
Dikutip GridFame.id dari keterangan resmi Kemenaker (13/4) begini para pekerja yang berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Source | : | Kemnaker.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar