GridFame- Saat ini para pekerja tengah menunggu pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) pada periode Lebaran 2022.
Berbicara masalah pencairan THR , hal ini sudah sempat dibahas beberapa waktu lalu dalam sebuat Surat Edaran (SE) terbaru yang beredar.
Sebelumnya dasar hukum pembayaran THR keagamaan juga mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi Pekerja/buruh di perusahaan
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan beberapa jenis pekerja atau buruh yang mendapatkan THR ini.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/3/1/H.K.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagaaman Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di Perusahaan.
“Surat edaran ini juga menjelaskan tentang jenis-jenis status pekerja yang berhak atas THR,” jelasnya dalam konferensi pers.
Dalam keterangannya pekerja yang berkah mendapat THR adalah pekerja Perjanjian Kerja Watu Tertentu (PKWT), Perjanjian Pekerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan buruh harian.
Kemudian, Ida menjelaskan dalam SE tersebut pihakya mewajibkan perusahaan untuk memberikan THR kepada pekerja palung lambat 7 haru sebelum hari raya.
THR keagamaan merupakan pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” jelasnya.
Baca Juga: CPNS Sumringah Dapat Pencairan THR di Tahun 2022 Segini Besarannya
Dikutip GridFame.id dari keterangan resmi Kemenaker (13/4) begini para pekerja yang berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Pekerja berdasarkan PKWT atau PKWTT yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus- menerus atau lebih.
Pekerja yang berdasarkan PKWTT yang di PHK oleh pengusaha, sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaa.
Pekerja yang juga dipindahtugaskan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila perushaan lama belum mendapatkan THR.
Sedangkan bagi pekerja yang berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, THR akan diberikan dengan perhitungan sbb:
Upah satu bulan dihitung berdasar rata-rata upah yang telah diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Sementara, bagi yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, maka upah dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tia[ bulan selama masa kerja.
Ini juga peringatan kepada perusahaan agar memberikan hak kepada para karyawannya. Jika ada perushaan yang tidak memberikan THR sesuai peraturan yang berlaku, maka mereka berhak mendapat sanksi administratif.
Sanksi bisa teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha. Demikian informasi terkini mengenai pencairan THR kepada karyawan dan buruh.
Baca Juga: Sabar Ya PNS, TNI dan Polri Ada Kabar Buruk Tentang Pencairan THR dan Gaji ke-13 Tahun 2022
Source | : | Kemnaker.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar