Pekerja berdasarkan PKWT atau PKWTT yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus- menerus atau lebih.
Pekerja yang berdasarkan PKWTT yang di PHK oleh pengusaha, sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaa.
Pekerja yang juga dipindahtugaskan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila perushaan lama belum mendapatkan THR.
Sedangkan bagi pekerja yang berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, THR akan diberikan dengan perhitungan sbb:
Upah satu bulan dihitung berdasar rata-rata upah yang telah diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Sementara, bagi yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, maka upah dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tia[ bulan selama masa kerja.
Ini juga peringatan kepada perusahaan agar memberikan hak kepada para karyawannya. Jika ada perushaan yang tidak memberikan THR sesuai peraturan yang berlaku, maka mereka berhak mendapat sanksi administratif.
Sanksi bisa teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha. Demikian informasi terkini mengenai pencairan THR kepada karyawan dan buruh.
Baca Juga: Sabar Ya PNS, TNI dan Polri Ada Kabar Buruk Tentang Pencairan THR dan Gaji ke-13 Tahun 2022
Source | : | Kemnaker.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar