GridFame- Berikut ini pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi para CPNS.
Di tahun 2022 para adi negara akan diberikan THR oleh pemeerintah pusat dan hal ini sudah bisa dipastikan.
Bahkan hal ini disebutkan dalam dokumen RAPBN 20222 pada bagian kerangka Ekonomo Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) TA 2022 dalam belanja pegawai.
Di mana berdasarkan UU teserbut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati diduga telah menyiapkan sejumlah anggaran untuk THR dan juga gaji ke-13 untuk PNS.
Dengan adanya THR dan gaji ke-13 diharapkan bisa mendorong daya beli masyarakat nantinya.
Meskipun dalam aturan tersebut tidak dijelaskan bahwa CPNS akan mendapat THR namun bisa dipastikan bahwa di tahun 2022 mereka akan mendapatkan pencairannya.
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang resmi mengantongi NIK akan mendapat THR di tahun 2022.
Meski mendapatkan pencairan namun besarannnya antara CPNS dan PNS berbeda sebagaimana sudah diatur dalam ketentuan.
Hal ini sesuai dengan pasal 7 PP No.63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan 2021.
Baca Juga: Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS Sudah di Depan Mata Ini Besaran yang Diterima Tunjangan Masuk?
Untuk besaran THR dan gaji ke-13 CPNS sendiri belum bisa mendapatkan 100 persen sama dengan PNS.
Source | : | GridFame.ID,peraturan.bpk.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar