GridFame.id - Kepolisian Indonesia (Polri) telah menerapkan sistem tilang elektronik (e-tilang) atau Electronic Law Enforcement (ETLE) bagi pengguna jalan tol sejak 1 April 2022.
Diketahui, ada dua sasaran ETLE di jalan tol, yaitu pengendara yang melebihi batas maksimal kecepatan dan truk over dimension over loading (ODOL).
Namun, penerapan ETLE hanya diterapkan di beberapa ruas jalan tol.
Berikut daftarnya:
Overspeed
- Tol Jakarta-Cikampek
- Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ)
- Tol Soedijatmo Tol Dalam Kota
- Tol Kunciran-Cengkareng
Overload
- Tol JOR
- Tol Jakarta-Tangerang
Aturan mengenai batas kecepatan di jalan tol tertuang Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca Juga: Dekat Arus Mudik Cek Ini Tarif Tol Surabaya ke Mojokerto, Kertosono dan Ngawi
Dalam aturan itu, diketahui batas kecepatan kendaraan bermotor yang melaju di jalan tol berkisar antara 60 hingga 100 kilometer per jam (kpj), sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.
Bagi pengendara yang melanggar dua batas kecepatan dan batas muatan, maka akan dikenai denda sebesar Rp 500.000.
Cara cek ETLE secara online
Untuk memudahkan pengendara, pengecekan pelanggaran ETLE dapat dilakukan secara online.
Berikut caranya:
- Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data
- Isi data nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK
- Klik "Cek Data"
- Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available"
- Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan
Mekanisme e-tilang
Dilansir dari laman Polda Metro Jaya, berikut mekanisme e-tilang yang sudah berlaku di jalan tol:
Tahap 1
Baca Juga: Simak Jadwal Lengkap Ganjil Genap di Tol dan One Way Saat Mudik
Perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.
Tahap 2
Petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan untuk melakukan verifikasi.
Tahap 3
Setelah dilakukan verifikasi data, petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.
Tahap 4
Pemilik Kendaraan harus melakukan konfirmasi via website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
Batas waktu konfirmasi tersebut adalah 8 hari.
Tahap 5
Baca Juga: Ini 23 Pintu Tol yang Rawan Kepadatan Saat Periode Mudik Lebaran
Setelah melakukan konfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi.
Sebagai catatan, jika pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi sesuai batas waktu yang telah diberikan lantaran telah pindah alamat, kendaraan dijual, atau kegagalan membayar denda, maka STNK yang bersangkutan akan terblokir sementara.
Baca Juga: Ingat! Ini Daftar Jalan Tol yang Terapkan Gage dan One Way Saat Mudik Lebaran 2022
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Catat, Ini Lokasi E-Tilang di Tol yang Sudah Berlaku