GridFame.id – Tilang elektronik saat ini sudah mulai diberlakukan terbaru, penerapan di tujuh ruas jalan tol.
Kebijakan ini dirasakan oleh para pemudikyang akan melakukan perjalanan ke luar kota untuk berkumpul dengan keluarga pada hari raya Lebaran 2022.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto mengatakan ETLE bekerja dengan alat yang otomatis bisa menangkap gambar kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Karena bekerja otomatis, jadi penindakan ETLE tidak bisa dihindarkan oleh pengendara yang melanggar aturan.
Mau kendaraan pribadi yang dikendarai pemiliknya atau bahkan mobil sewaan sekalipun akan terkena tilang elektronik jika terbukti melanggar aturan lalu lintas.
Beberapa waktu lalu bahkan terciduk beberapa kendaraan terpantau kamera pengawas melanggar peraturan yang sudah ditetapkan.
Ini yang menjadi kekhawatiran tersendiri untuk para pemilik mobil, terlebih yang mempunyai usaha rental.
Jika mobil yang dikendarai di tol adalah mobil sewaan siapa yang akan menanggung beban biaya tilang elektroniknya?
Untuk mengetahui selengkapnya, simak ulasannya di bawah ini.
Seperti tertuang dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyataakan bahwa setiap subjek hukum/pelanggar adalah setia orang yang mengemudikankendaraan saat terjadi pelanggaran lalu lintas.
Source | : | kompas |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar