“Berati secara hukum bahwa yang bertanggung jawab terhadap pembayaran denda adalah orang yang mengemudikan kendaraan saat itu,” jelasnya.
Meskipun terkesan praktis, mekanisme penyelesaian perkara tilang dalam sistem ETLE tetap membutuhkan waktu.
Nantinya, kata Budi, data pemggaran yang masuk dalam back office perlu dianalisi dan diverifikasi untuk dasar membuat surat konfirmasi ke pemilik kendaraan sesuai dengan STNK serta memastikan subjek hukum dan menghindari pemblokiran penyidik.
“Bisa saja surat pemberiatahuan atau surat konfirmasi datang ke pemilik mobiil saat belum kembali atau sebaliknya. Kemudian dalam waktu yang terbatas pemilik kendaraan wajib mngklarifikasi,” imbuhnya.
Maka dari itu, untuk menghindari kesalahan, ia berpesan kepada penyewa mobil / rentan mobil mudik Lebaran untuk mempunyai identitas penyewa.
“Perlu ada manajemen bagi pengusaha rentanl mencatat secara pasti identitas penyewa dan waktu menyewa sehigga pada saat ada masalah yang ebrkaitan dengan hukum mudah terselesaian,” jelasnya.
Ia juga menuturkan lebih baik ada surat pernyataan kesepakatan bersama antara penyewa dan pemilik kendaraan yang berkaitan dengan tilang elektronik.
“Kaitannya dengan tanggung jawab membayar denda tilang apabila kena ETLE,” tandasnya.
Baca Juga: Serba Salah! Ngebut atau Terlalu Pelan di Tol Akan Kena Tilang Ini Batas Normal Berkendara
Source | : | kompas |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar