GridFame.id- Pengguna rutin fasilitas jalan tol sebaiknya Anda harus mengerti aturan baru dari pemerintah.
Aturan ini berkaitan dengan tata cara berkendara saat berada di jalan tol agar tidak terkena tilang elektronik.
Sebagaimana diketahui sistem tilang elektronik di jalan tol sudah resmi berlaku pada 1 April 2022.
Tilang elektronik yang ditetapkan di jalan tol akan mengincar 2 jenis pelanggaran pengendara.
Pertama, yakni memgenai kelebihan batas kecepetan maksimal (overspeed) dan yang kedua kendaraan yang melebihi kapasitas ( Over load over dimension).
Selain pelanggaran tersebut, pengendara yang terlalu ‘lelet; di jalan tol juga akan dikenai tilang elektronik.
Diketahui, ada batas yang sudah ditetapkan semenjak dahulu terkait dengan batas minimal dan maksimal laju kendaraan di jalan tol.
Bagi Anda yang berkdara di tol dalam kota kecepatan minimal adalah Rp60km/jam sedangkaan maksimalnya bisa (80 km/jam).
Sedangkan bagi Anda yang berkendara di tol luar kota dapat melaju minimal 60 km/jam dan batas maksimal adalah 100 km/jam.
Jangan sampai Anda melakukan pelanggaran, karena jika sampai Anda melebih kecepatan, maka bersiap untuk ditilang dengan sistem tilang elektronik.
Source | : | KORLANTAS POLRI |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar