GridFame.id- Pengguna rutin jalan tol layaknya hati-hati saat berkendara di jalan tol mulai saat ini.
Pasalnya ada bentuk kebijakan tentang aturan tilang elektronik yang mulai diberlakukan per awal April 2022.
Informasi ini disampaikan Pihak Korlantas Polri yang menyatakan akan menerapkan sistem elektronik tilang atau ETLE di jalan tol.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Aan Suhanan mengatakan nantinya aka nada dua benuk pelanggaran yang menjadi incaran ETLE di jalan tol.
Maka dari itu, mulai saat ini pastikan Anda mengetahui bentuk pelanggaran yang menjadi incaran di sistem ETLE di jalan tol per April 2022.
Adapun bentuk pelanggaran ini berlaku bagi truk, kendaraan roda empat maupun kendaraan lainnya (pengguna fasilitas jalan tol).
Bentuk pelanggaran pertama yang menjadi incaran sistem ETLE yakni over dimension over loading (ODOL) atau yang dikenal dengan truk yang kelebihan muatan.
Pelanggaran selanjutnya adalah mengenai batas kecepatan kendaraan yang menggunakan fasilitas jalan tol.
Ia mengatakan sistem ETLE akan mempermudah kinerjanya dalam memantau seluruh kendaraan yang terdeteksi melakukan pelanggaran kecepatan maupun truk yang membawa barang berlebih (ODOL).
“Kita lihat pada saat penegakan hukum ODOL kemarin mendapat reaksi yang luar biasa dari masyarakat , demonstrasi, dam sampai penutupan jalan tol. Salah satu solusi yang kita tawarkan bersama Jasa Marga adalag penegakan hukum berbasis IT dengan sasaran ODOL dan pelanggar kecepatan,” uajrnya seperti dikutip GridFame.id dari Korlantas Polri.
Source | : | KORLANTAS POLRI |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar