GridFame.id- Awas, mulai hati-hati saat berkendara saat ini polisi mempunyai alat canggih yang dapat melakukan tilang digital.
Seakan belum cukup pada penerapan sanksi tilang digital yang sudah dikembangkan sebelumnya, kini Korlantas membuat alat pendukung baru yang dapat membantunya dalam jaring pengendara.
Seperti diketahui, sebelumnya sudah ada penerapan (Electronic Traffic Law Enforcement)/ ETLE yang digunakan untuk memantau pelanggaran yang dilakukan pengendara melalui kamera pengawas.
Adanya ETLE cukup buat ketar-ketir masyarakat, pasalnya kamera tersebut mampu mendeteksi pelanggaran; penggunaan sabuk pengaman, telepon seluler, batas kecepatan hingga plat nomor ganjil-genap.
Tak hanya berhenti pada penerapan ETLE, Korp Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas) bersama dengan PT Jasa Raharja menghadirkan program digitalisasi yang mempermudah untuk lakukan tilang digital.
Baca Juga: Gampang Banget! Ini Alur Tahapan Perpanjangan STNK Tahunan 2021 Beserta Biaya yang Harus Dibayar
Source | : | Antara,kompas,NTMC Korlantas Polri |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar