Lebih tepatnya alat ini membantu polisi dalam menjaring pengendara yang telat bayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Bersama PT Jasa Raharja, pihak Korlanras menghadirkan digitalisasi road tax melalui stiker berpengaman hologram sebagai bukti pembayaran pajak.
Alat ini diluncurkan Senin (18/10/2021), yang bertujuan mendukung gerakan tertib bayar pajak pada kendaraan bermotor yang digaungkan pemerintah beberapa waktu lalu.
Jadi bagi pengendara yang telat atau belum menuntaskan kewajibannya dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) siap-siap akan terkena sanksi tilang.
Melalui pemberian stiker ini, akan sangat membantu petugas di lapangan untuk menertibkan kendaraan bermotor yang tidak memenuhi kewajiban pajak," ujar Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono, mengutip Kompas (20/9/2021).
Sebab, lanjut dia, setiap tahunnya warna stiker akan berubah. Sehingga, sangat mudah untuk petugas dalam identifikasi kendaraan yang sudah ataupun belum membayar pajak.
Source | : | Antara,kompas,NTMC Korlantas Polri |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar