Seperti tertulis pada rambu-rambu yang terpasang, batas kecepatan di jalan tol adalah 60 km100 km/jam.
Aturan ini juga sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2013 mengenai Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 23 ayat 4 dan diperkuat Peraturan Menteri Perhubungan No.PM 111 Tahun 2015 mengenai tata cara penetapan batas kendaraan pasal 3 ayat 4.
Dirgakkum Kolantas Polri Aan Suhanan negatakan nantinya ada speed camera di sejumlah titik jalan tol.
Dengan adanya speed camera di sejumlah titik jalan tol, bisa mendeteksi pengendara yang memicu kecepatan
“Jadi bila mobil sudah terdaftar di atas 120 km/jam pasti akan tercapture untuk pelanggar agar membayar denda.
Program ini nantinya akan terinterigrassi melalui 2 sistem yang dikelola oleh Jasa Marga yakni speed camera di ruas jalan tol.
Kamera pengawas ini dapa juga mengawai bentuk pelanggarn yang melebihi kapasitas, terlu pelan bahkann melebihi kecepatan yang ditentukan.
Demikianlah informasi terbaru penerapan sistem ETLE dan kamera pengawas di sejumlah tol.
Source | : | KORLANTAS POLRI |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar