GridFame.id- Pengguna rutin fasilitas jalan tol sebaiknya Anda harus mengerti aturan baru dari pemerintah.
Aturan ini berkaitan dengan tata cara berkendara saat berada di jalan tol agar tidak terkena tilang elektronik.
Sebagaimana diketahui sistem tilang elektronik di jalan tol sudah resmi berlaku pada 1 April 2022.
Tilang elektronik yang ditetapkan di jalan tol akan mengincar 2 jenis pelanggaran pengendara.
Pertama, yakni memgenai kelebihan batas kecepetan maksimal (overspeed) dan yang kedua kendaraan yang melebihi kapasitas ( Over load over dimension).
Selain pelanggaran tersebut, pengendara yang terlalu ‘lelet; di jalan tol juga akan dikenai tilang elektronik.
Diketahui, ada batas yang sudah ditetapkan semenjak dahulu terkait dengan batas minimal dan maksimal laju kendaraan di jalan tol.
Bagi Anda yang berkdara di tol dalam kota kecepatan minimal adalah Rp60km/jam sedangkaan maksimalnya bisa (80 km/jam).
Sedangkan bagi Anda yang berkendara di tol luar kota dapat melaju minimal 60 km/jam dan batas maksimal adalah 100 km/jam.
Jangan sampai Anda melakukan pelanggaran, karena jika sampai Anda melebih kecepatan, maka bersiap untuk ditilang dengan sistem tilang elektronik.
Seperti tertulis pada rambu-rambu yang terpasang, batas kecepatan di jalan tol adalah 60 km100 km/jam.
Aturan ini juga sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2013 mengenai Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 23 ayat 4 dan diperkuat Peraturan Menteri Perhubungan No.PM 111 Tahun 2015 mengenai tata cara penetapan batas kendaraan pasal 3 ayat 4.
Dirgakkum Kolantas Polri Aan Suhanan negatakan nantinya ada speed camera di sejumlah titik jalan tol.
Dengan adanya speed camera di sejumlah titik jalan tol, bisa mendeteksi pengendara yang memicu kecepatan
“Jadi bila mobil sudah terdaftar di atas 120 km/jam pasti akan tercapture untuk pelanggar agar membayar denda.
Program ini nantinya akan terinterigrassi melalui 2 sistem yang dikelola oleh Jasa Marga yakni speed camera di ruas jalan tol.
Kamera pengawas ini dapa juga mengawai bentuk pelanggarn yang melebihi kapasitas, terlu pelan bahkann melebihi kecepatan yang ditentukan.
Demikianlah informasi terbaru penerapan sistem ETLE dan kamera pengawas di sejumlah tol.
Source | : | KORLANTAS POLRI |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar