GridFame.id- Tilang elektronik (e-tilang) di sejumlah ruas tol akan mulai diberlakukan per April 2022.
Nantinya akan ada 2 jenis pelanggaran yang akan disasar lewat sistem e-tilang yakni pada truk yang kelebihan muatan (ODOL) dan juga terkait kecepatan kendaraan (overspeed).
Namun secara umum, ada 10 jenis pelanggaran yang akan dikenai sanksi tilang elektroik sesuai yang ada dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peratran Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, diantaranya:
Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak menggunakan sabuk keselamatan bagi pengemudi roda 4, melanggar batas kecepatan.
Kemudian menggunakan plat nomor palsu atau tidak beplat sama sekali, berkendara lawan arus, melanggar lampu merah.
Tidak menggunakan sabuk pengaman, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari dua orang dan juga tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor.
Seperti dikutip tim GridFame.id, tilang elektronik sendiri adalah penerapan aturan lalu lintas dengan kamera pemantau yang berada di sejumlah ruas jalan.
Kamera ini biasanya terpasang terang-terangan di lalu lintas agar menertibkan pengendara di jalan raya.
Bagi pelanggar yang terekam sistem ETLE nantinya akan mendapatkan pemberitahuan baik disampaikan melalui email ataupun ke alamat rumah.
Baca Juga: Astaga! Mulai Berlaku Awal April Ini Bentuk Pelanggaran yang Diincar Sistem ETLE di Tol
Saat ini sekiranya sudah ada 244 kamera e-tilang yang terpasang di sejumlah daerah di Indonesia.
Source | : | KORLANTAS POLRI |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar