GridFame.id – Tilang elektronik saat ini sudah mulai diberlakukan terbaru, penerapan di tujuh ruas jalan tol.
Kebijakan ini dirasakan oleh para pemudikyang akan melakukan perjalanan ke luar kota untuk berkumpul dengan keluarga pada hari raya Lebaran 2022.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto mengatakan ETLE bekerja dengan alat yang otomatis bisa menangkap gambar kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Karena bekerja otomatis, jadi penindakan ETLE tidak bisa dihindarkan oleh pengendara yang melanggar aturan.
Mau kendaraan pribadi yang dikendarai pemiliknya atau bahkan mobil sewaan sekalipun akan terkena tilang elektronik jika terbukti melanggar aturan lalu lintas.
Beberapa waktu lalu bahkan terciduk beberapa kendaraan terpantau kamera pengawas melanggar peraturan yang sudah ditetapkan.
Ini yang menjadi kekhawatiran tersendiri untuk para pemilik mobil, terlebih yang mempunyai usaha rental.
Jika mobil yang dikendarai di tol adalah mobil sewaan siapa yang akan menanggung beban biaya tilang elektroniknya?
Untuk mengetahui selengkapnya, simak ulasannya di bawah ini.
Seperti tertuang dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyataakan bahwa setiap subjek hukum/pelanggar adalah setia orang yang mengemudikankendaraan saat terjadi pelanggaran lalu lintas.
“Berati secara hukum bahwa yang bertanggung jawab terhadap pembayaran denda adalah orang yang mengemudikan kendaraan saat itu,” jelasnya.
Meskipun terkesan praktis, mekanisme penyelesaian perkara tilang dalam sistem ETLE tetap membutuhkan waktu.
Nantinya, kata Budi, data pemggaran yang masuk dalam back office perlu dianalisi dan diverifikasi untuk dasar membuat surat konfirmasi ke pemilik kendaraan sesuai dengan STNK serta memastikan subjek hukum dan menghindari pemblokiran penyidik.
“Bisa saja surat pemberiatahuan atau surat konfirmasi datang ke pemilik mobiil saat belum kembali atau sebaliknya. Kemudian dalam waktu yang terbatas pemilik kendaraan wajib mngklarifikasi,” imbuhnya.
Maka dari itu, untuk menghindari kesalahan, ia berpesan kepada penyewa mobil / rentan mobil mudik Lebaran untuk mempunyai identitas penyewa.
“Perlu ada manajemen bagi pengusaha rentanl mencatat secara pasti identitas penyewa dan waktu menyewa sehigga pada saat ada masalah yang ebrkaitan dengan hukum mudah terselesaian,” jelasnya.
Ia juga menuturkan lebih baik ada surat pernyataan kesepakatan bersama antara penyewa dan pemilik kendaraan yang berkaitan dengan tilang elektronik.
“Kaitannya dengan tanggung jawab membayar denda tilang apabila kena ETLE,” tandasnya.
Baca Juga: Serba Salah! Ngebut atau Terlalu Pelan di Tol Akan Kena Tilang Ini Batas Normal Berkendara
Source | : | kompas |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar